Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Medan Kota menampik tudingan, bahwasanya Julius Raju (37) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, sengaja membakar rumahnya hingga menyebabkan 22 unit rumah hangus terbakar, Rabu (10/10/2018) malam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, kendati begitu Polisi tetap menetapkan Raju sebagai tersangka, dan ia terancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Raju dipersangkakan dengan pasal 187 dan 188 KUHPidana," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).
Deny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terbakar puluhan rumah tersebut dikarenakan kelalaian dari Raju yang menyalakan lilin dikamarnya. Deny menyebutkan, lilin itu diletakkan Raju diatas spanduk, yang terletak berdekatan dengan tilam tempat tidurnya.
"Lalu dia (Raju) meninggalkan lilin itu ke kamar mandi, sehingga membuat rumahnya terbakar," jelasnya.
Karenanya Deny menegaskan, jika kebakaran tersebut murni karena kelalaian bukannya sengaja dibakar oleh Raju. Deny juga menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Raju sama sekali tidak dalam kondisi stres.
"Dari interogasi yang dilakukan, tersangka normal-normal saja kok. Jadi kalau kata warga jika tersangka ada gangguan jiwa dan stres, itu tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya Manager Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yunus menyampaikan, dalam peristiwa kebakaran itu menyebabkan sebanyak 22 unit rumah yang terdiri dari 24 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Mangkubumi hangus terbakar, dengan persentase 60% sampai 90%.
Yunus menyebutkan, kebakaran tersebut mulai terjadi sekitar pukul 20.45 WIB. Sementara api sendiri baru berhasil dijinakkan oleh petugas Damkar sekitar pukul 23.30 WIB.