Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Khusus Deninteldam I/BB berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 orang warga sipil yang menggelar pesta narkoba di lingkungan TNI, tepatnya di Komplek Abdul Hamid Nasution Jalan Medan-Binjai Km 10 Desa Lalang, Sunggal, Deli Serdang.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menyampaikan, ke 11 orang itu ialah SAM, IG, AZ, AF, FF, FP, JS, MZG, M alias A, SB dan DS. Dimana dalam penggerebekan tersebut, Tim Khusus Deninteldam I/BB berhasil menemukan barang bukti sebanyak 113,77 gram sabu dan 0.92 gram ganja.
"Dandenintel, sebelumnya mendapatkan informasi dari warga tentang aktifitas tersebut (pesta sabu), kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Timsus untuk mendalaminya," ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman kantor Deninteldam I/BB, Kamis (18/10/2018).
Roy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan, pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 14.00. Sebelumnya, Tim ini melakukan briefing, yang dipimpin Dandeninteldam I/BB Mayor Inf M Wirya Artha Diguna.
Setelah itu, terang Roy, 2 orang anggota Tim Khusus bergerak dengan menyamar sebagai pembeli. Sedangkan sejumlah anggota lainnya, berkumpul di sekitar komplek perumahan Abdul Hamid untuk berjaga-jaga.
Satu jam kemudian, anggota Timsus yang menyamar berhasil menangkap 5 orang beserta barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 5310 AHC.
Selanjutnya dilakukan penyisiran di Blok 8, lalu menangkap 1 orang atas nama IG di warung Suman dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 gram, kemudian di Blok 10 ditangkap 5 orang pelaku lainnya beserta barang bukti 8 paket sabu seberat 8 gram dan ganja 0.92 gram.
"Informasi yang didapat, sudah sangat meresahkan warga sekitar, maka operasi yang dijalankan ini sangat rahasia supaya tidak gagal," jelasnya.
Menurut Roy, setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa pemilik Sabu tersebut ialah SAM. Lalu tanpa waktu lama Timsus pun kembali bergerak ke rumah SAM di Blok 7 F/A 43 dan menemukan barang bukti sebanyak 101,27 gram yang masih dibungkus plastik.
"Karena mereka seluruhnya warga sipil, mereka selanjutnya akan kita serahkan ke pihak kepolisian berikut barang bukti untuk proses selanjutnya. Disini kami semata-mata hanya untuk membantu masyarakat supaya tidak resah, sekaligus turut mendukung upaya Polri dan BNN dalam membantas Narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandi mengatakan bahwa sinergitas TNI-Polri memang sangat penting dalam memberantas narkoba. Apalagi berdasarkan data yang dimiliki Polda Sumut pada tahun 2018, hingga bulan Oktober jumlah tindak pidana narkoba sudah hampir 5.000 dengan 6.000 orang tersangka.
"Untuk itu kita sangat mengapresiasi positif peran dari TNI dalam memberantas narkoba. Selanjutnya hasil ini akan kita terima untuk mendalami peran masing-masing daripada terduga dan menetapkan statusnya," tandasnya.