Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medabisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini belum juga membahas mengenai upah minimum kota (UMK) 2019. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019 disepakati sebesar 2,3 juta dan menunggu SK dari Gubsu.
"Belum ada dibahas, masih menunggu UMP (Upah Minimum Provinsi)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore Simanjuntak, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Kata dia, ada proses yang harus dilalui sebelum penetapan UMK, termasuk membahas bersama dewan pengupahan.
"UMK 2018 Rp 2.749.074. Belum bisa dipastikan apakah UMK 2019 naik 8,03 %, karena memang belum dibahas," ungkapnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Harun menambahkan, jadwal pembahasan UMK 2019 yakni awal November.
"Soal ketetapan menaikkan UMK 8,o3 % sesuai instruksi Menaker akan dirapatkan oleh dewan pengupahan, nanti tergantung keputusan rapat seperti apa," ujarnya.