Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Proyek peningkatan ruas jalan Sei Bejangkar menuju Siajam, Kabupaten Batubara, batas Kabupaten Simalungun senilai Rp 4,7 miliar terancam diputus kontrak. Pasalnya, sampai saat ini rekanan pelaksana pekerjaan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan progres yang telah diatur.
"Kita sudah 2 kali layangkan surat peringatan kepada pelaksana proyek agar menyelesaikan proyek tersebut, namun hingga saat ini nampaknya belum ada juga perkembangan soal proyek jalan itu," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Zahari kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (19/10/2018).
Dikatakannya, permasalahan proyek jalan Sei Bejangkar sudah dilaporkan kepada Plt Bupati Batubara, Tetapi belum ada jawaban. Sampai saat ini kita masih menunggu jawaban.
"Kita sudah laporkan/surati Plt Bupati Batubara. Tapi belum ada jawaban. Kita tunggu sekitar 1 minggu lagi. Memang kalau diputus kontrak, masyarakat juga yang dirugikan. Tapi kalau hal itu tidak dilakukan, Bagaimana nanti kami mempertanggung jawabkannya," katanya.
Sementara anggota DPRD Batubara dari Fraksi Partai PPP Suriadi menyesalkan kalau proyek jalan tersebut sampai diputus kontrak. Kalau hal itu terjadi, masyarakat sendiri yang akan dirugikan. Bagi Pemerintah Kabupaten Batubara juga akan berdampak. Sebab, proyek tersebut menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK). Untuk itu, kita berharap kepada rekanan agar dapat menyelesaikan proyek tersebut.
"Kita sesalkan kalau proyek itu sampai diputus kontrak. Masyarakat sendiri yang dirugikan. Apa lagi proyek itu menggunakan dana DAK, bisa jadi untuk kedepan, Pemerintah Kabupaten Batubara tidak akan mendapat dana DAK lagi. Untuk tahun ini aja DAK sudah berkurang. Kita harap antara Dinas dan rekanan dapat mencari solusi terbaik sehingga jalan itu segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya.
Informasi dihimpun medanbisnisdaily.com, Proyek peningkatan ruas jalan Sei Bejangkar menuju Siajam batas Simalungun dilaksanakan oleh PT Umega Pratama dengan nomor kontrak : 03-PK/DAK/SP/PPK-PMU/PUPR-BB/2018 tertanggal 25 Juni 2018 dengan nilai kontrak Rp 4.717.800.000.