Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim kampamye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan mengirim surat keberatan ke Bawaslu RI. Hal itu lantaran pihaknya merasa keberatan atas kehadirannya mewakili Jokowi-Ma'ruf tanpa surat kuasa dipermasalahkan.
"Kita nggak mau bertele-tele tapi kalau misalnya pihak majelis tetap bersikukuh tidak melihat substansi masalahnya dan juga tidak objektif, kami melihat ada sesuatu ada something wrong dalam proses perjalanan sudah 3-4 kali ditunda," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan usai sidang, di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/10/2018).
Ade mengatakan pihaknya sudah mengkaji unsur yang dianggapnya diperberat oleh Bawaslu DKI. Rencananya surat itu akan dikirim pekan depan.
"Kita sudah kaji semua ini makanya kita mempunyai keinginan untuk membuat surat keberatan kepada ketua Bawaslu DKI, akan kami tembuskan kepada Bawaslu RI dan DKPP. Biar semua ini ada semacam kajian apakah ada kelemahan terhadap masalah Perbawaslu ini," ucapnya.
"Sebenarnya saya sudah bawa tapi ada kekeliruan jadi mungkin akan kami perbaiki kembali dan kami ajukan Minggu depan. Biar semua akan lebih objektif kita," lanjut Ade.
Persidangan dengan agenda penyampaian laporan dari pihak terlapor sudah dijadwalkan sejak hari Selasa (16/10). Pihak terlapor pun selalu hadir dengan diwakilkan oleh tim kampanye nasional, namun tanpa surat kuasa.
Akhirnya sidang sempat dijadwal ulang pada Rabu dan Kamis kemarin. Untuk keempat kalinya pada Jumat (19/10) sidang ditunda dengan alasan yang sama.
Sebelumnya Jokowi-Ma'ruf dilaporkan oleh seorang warga, Sahroni yang melihat tayangan pasangan calon nomor urut 01 ini dalam iklan sukseskan Asian Para Games. Sahroni menganggap titik videotron itu merupakan alat peraga yang dilarang oleh KPU. dtc