Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan lanjutan para saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang. Ketiganya akan dikonfrontir karena ada beda keterangan pada pemeriksaan pertama.
"Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil, Nanik, Said Iqbal yang rencananya besok (26/10) jam 13.00 WIB, akan dilakukan konfrontir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/10/2018).
"Kenapa dilakukan? Ya karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu," sambung Argo.
Dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dikonfrontir. Argo berharap ketiga rang saksi menghadiri panggilan.
"Insyaallah (hadir). Nanti kita tunggu saja agendanya seperti apa. Karena ada keterangan yang tidak sesuai, nanti kita tanyakan," kata Argo.
Sedangkan saksi Amien Rais, menurut Argo tidak dijadwalkan pemanggilan lanjutan. "Yang berbeda tiga itu saja keterangannya," kata Argo.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa Said Iqbal, Dahnil Anzar dan Nanik S Deyang dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain pun turut diperiksa yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir, staf Ratna Sarumpaet hingga Atiqah Hasiholan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. (dtc)