Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap 5 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, karena berkas penyidikan telah rampung, maka pihaknya melimpahkan berkas penyidikan bersama barang bukti dari penyidik ke penuntut umum
"Berikutnya akan disusun dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).
Dia menyebut, berkas tersangka yang dilimpahkan atas nama Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiasah Ritonga.
Kata dia, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan.
Ia juga mengingatkan kepada tersangka Ferry Suandk Tanuray Kabana anggota DPRD Sumut 2009 - 2014 yang telah dimasukan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri pada KPK.
"Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," jelasnya.