Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas pencalonan mantan Wali Kota Medan, Abdillah sebagai bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Sumut, Yulhasni, menuturkan, sesuai dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan surat petunjuk dari KPU RI yang memerintahkan KPU Sumut untuk melakukan verifikasi berkas pencalonan atas nama Abdillah, maka dari hasil verifikasi berkas tersebut berkas pencalonan Abdillah sudah dinyatakan lengkap atau MS.
"KPU Sumut akan menyerahkan berkas berita acara hasil ferivikasi tersebut kepada yang bersangkutan dan hasil itu juga akan diserahkan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti ," ujar Yulhasni usai menerima kedatangan Abdillah, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (26/10/2018).
Kata dia, KPU Sumut hanya melakukan verifikasi berkas dan untuk penetapannya itu menjadi domainnya KPU RI. "Kita tunggu kabar dari KPU RI mengenai jadwal penetapan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdillah mengucapkan syukur atas hasil verifikasi berkas pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPD RI.
Abdillah juga mengucapkan rasa terima kasih kepada KPU Sumut yang telah bekerja ikhlas, tulus dan bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. "Saya secara pribadi mungkin tidak mampu membalas kebaikan semua," jelasnya.