Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Unitreskrim Polsek Coblong meringkus dua penjambret yang beraksi di depan kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung. Satu pelaku ditembak kakinya lantaran melawan saat disergap polisi.
Kapolsek Coblong Kompol Rizal Jatnika menjelaskan kedua pelaku, Zeni Darajat (19) dan Yoga Saputra (19), belum lama ini menjambret handphone (HP) milik seorang mahasiswa yang baru pulang makan. Kejadian berlangsung malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban selesai makan berdiri di pinggir jalan sambil pegang HP. Kemudian pelaku berboncengan datang, langsung merebut HP korban," ujar Rizal di Mapolsek Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).
Pelaku sempat kewalahan lantaran korban melawan saat mempertahankan telepon genggam. "Terjadi pergumulan (antara pelaku dan korban). Bahkan korban diseret sejauh sepuluh meter sampai akhirnya HP berhasil diambil pelaku," katanya.
Polisi yang mendapat laporan aksi penjambret itu langsung menyelidiki. Tim dipimpin Kanitreskrim Polsek Coblong AKP Satya bergerak mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.
Kurang dari 24 jam, polisi mendeteksi keberadaan pelaku. Sewaktu penyergapan di daerah Jalan Supratman, satu pelaku, Zeni, melawan dan melarikan diri. "Saat melarikan diri anggota memberikan tembakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku," ucap Rizal.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti HP milik korban, motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah alat yang diduga digunakan sebagai senjata.
Zeni mengaku baru dua kali menjambret yakni di Tegalega dan Dipatiukur. Motif ekonomi jadi alasan dia melakoni kejahatan jalanan. "Kepepet, buat tambahan sehari-hari," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci mobil di kawasan Caringin Bandung.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Coblong. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.dtc