Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara menciduk dua orang pemuda dari Jalan Arteri, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Tanjungbalai. Keduanya ditangkap karena mencuri receiver dan infocus milik kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai sesuai dengan Laporan nomor :LP/41/10/2018/ Poldasu /Res T. Balai/Sek Bandar tanggal 12 Oktober 2018.
Kedua pemuda adalah M Ishak (24 ) beralamat di Jalan Tomat, Pasar 4, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, dan Romansyah Hidayat B (21) beralamat di Jalan Anggur, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kedua tersangka tersebut menyandang status sebagai mahasiswa.
"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 unit resiver merke Jensen, 1 infocus merek Epson,1 buah obeng,1 keping kaca," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Senin (29/10/2018).