Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah dilakukan sejak 2017.
Perubahan itu sesuai dengan Perda No. 15/2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) No 15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru mengajukan revisi Perda No 11/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) beberapa waktu lalu ke DPRD Medan.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan revisi Perda No 15/2016 tentang RPJMD 2016-2021 baru bisa dilakukan saat ini karena adanya kewajiban konsultasi publik.
"Konsultasi publiknya yang memakan waktu, makanya baru bisa diajukan hari ini. Walaupun perubahan struktur OPD sudah dilakukan sejak tahun lalu," kata Eldin usai sidang paripurna penyampaian nota pengantar Revisi Perda No 15/2016 tentang RPJMD 2016-2021 di gedung DPRD Medan, Senin (29/10/2018).
Kata dia, ada kemungkinan revisi target di RPJMD. Namun, hal tersebut tergantung situasi dan kebutuhan saat pembahasan.
"Saya berharap nantinya Ranperda ini dapat disetujui bersama menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama," paparnya.