Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka suap di KPK. Terakhir melapor 2014, Taufik diketahui memiliki harta Rp 4 miliar.
Dikutip dari web LHKPN KPK, Selasa (30/10/2018), Taufik terakhir melapor pada 4 November 2014. Sebelumnya lagi, dia melapor pada Juli 2010.
Harta kekayaan Taufik Kurniawan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Taufik diketahui memiliki sebidang tanah dan bangunan di Kota Semarang senilai Rp 2.725.000.
Sementara itu untuk harta bergerak, Taufik melaporkan bahwa dia memiliki tiga buah kendaraan roda empat. Mobil pertama yakni Toyota Kijang tahun 2005 senilai Rp 125 juta, kemudian Toyota Alphard tahun 2008 senilai Rp 385 juta, dan Toyota Cmary tahun 2006 senilai Rp 205 juta.
Harta bergerak lainnya yakni ada logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni/antik Rp 100 juta, dan lainnya senilai Rp 328.535.000. Total kekayaan Taufik adalah Rp 4.005.535.000.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap karena diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Duit itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.
(dtc)