Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengusaha properti mengeluhkan layanan Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Medan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI di Jalan SM Raja Medan. Keluhan ini bahkan karena tidak sinergi antara pegawai internal di bagian layanan informasi dengan petugas laboratorium.
Keluhan itu disampaikan Direktur PT Teknikal Karya Group Bayu Pratomo, Selasa (30/10/2018) sore, kepada medanbisnisdaily.com. Bayu menerangkan pada 20 September 2018 lalu menugaskan wakil direktur untuk mengirimkan sampel air di Perumahan Karya Garden di Jalan Karya Dusun 7 Bandar Setia, Deli Serdang ke Baristand Medan.
Sampel air sumur perumahan diperlukan untuk pengurusan dokumen perusahaan. Sampel air diterima oleh Kasi PJT Baristand Medan Kusno dengan nomor surat permohonan 1099/SPPC/IX/2018 atas nama PT Teknikal Karya Group. Dengan nomor pengujian PA. 1422 diperkirakan selesai 15 Oktober 2018.
"Ketika melakukan pembayaran melalui e-billing yang diterbitkan pada 3 hari kemudian sebesar biaya yang sudah ditetapkan yakni Rp 1.005.000. Selanjutnya, pada 3 hari setelah pembayaran uang kembali masuk ke rekening saya dengan keterangan bahwa e-billing yang dibayar sudah kadaluarsa," kata Bayu.
Lalu, tepat tanggal 5 Oktober 2018. Dia langsung ke kantor Baristand Medan untuk meminta e-billing baru. Setelah dilakukan pembayaran kedua kalinya, melalui e-billing baru diterbitkan di hari yang sama juga, transaksi pembayaran via bank sukses.
"Saat itu dijanjikan akan selesai pada 30 Oktober 2018. Artinya, 25 hari setelah pembayaran hasil uji laboratorium akan selesai. Namun, ketika saya cek langsung di tanggal 30 Oktober. Jawaban pihak kasir saat ingin meminta hasil uji laboratorium mengatakan bahwa petugas laboratorium sedang keluar tugas lapangan semua. Data belum diinput," ungkapnya dengan kecewa.
Tidak puas sampai disana, Bayu bertanya langsung ke petugas di meja layanan informasi pelanggan di depan. Jawaban yang didapat juga hampir sama yakni adanya perbedaan taksiran waktu uji laboratorium antara petugas di meja depan dan petugas laboratorium yang menangani langsung.
Bayu semakin kecewa karena petugas di meja informasi juga tidak bisa memberikan waktu yang tepat kapan hasil uji laboratorium selesai. Karena alasan petugas uji laboratorium saat itu sedang tidak berada di kantor dan keluar tugas lapangan.
Sementara, Kasi PJT Baristand Medan Kusno menilai bahwa adanya pihaknya memiliki perbedaan taksiran waktu sebuah uji laboratorium kapan selesai dengan petugas laboratorium itu sendiri. Karena banyaknya masyarakat atau konsumen yang juga memasukan uji laboratorium ke tempatnya menjadi salah satu penyebab.
"Kondisinya lagi padat. Banyak sekali yang masukan uji laboratorium. Jadi, tidak bisa diperkirakan. Kita perkirakan 25 hari ternyata berbeda dengan petugas laboratoriumnya. Apalagi mereka sekarang juga sedang keluar tugas lapangan uji sampel juga. Coba besok, Rabu 1 November kembali dicek kemari melalui telepon saja apakah sudah selesai atau belum," tegasnya.