Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU Medan menyatakan seluruh alat kelengkapan kampanye (APK), seperti baleho caleg dan capres/cawapres yang terpasang di sejumlah titik di Kota Medan menyalahi aturan. Pasalnya, APK tersebut bukanlah yang difasilitasi ataupun disetujui KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU No 28/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. KPU akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Meski akan difasilitasi KPU, ternyata banyak caleg maupun paslon yang melanggar aturan dengan memasang sendiri APK. Pantauan medanbisnisdaily.com, terlihat baliho ada caleg nomor urut 1 dari PSI atas nama Renville Pandapotan Napitupulu di Jalan S Parman. Selain itu ada juga baliho Paslon Jokowi - Ma'ruf Amin di Jalan Sisingamangaraja, persis di dekat Fly Over Amplas. Ketua KPU Medan, Agusyah Damanik memastikan baliho yang dimaksud menyalahi aturan. Bukan hanya itu, baliho-baliho atau APK yang sudah terpasang saat ini di Kota Medan juga demikian. Menurutnya, ada perbedaan pada APK yang difasilitasi KPU, yakni tidak ada gambar caleg dan untuk Paslon Capres-Cawapres menampilkan visi - misi. "Memang tim kampanye atau caleg boleh memang APK sendiri, namun desainnya harus disetujui oleh KPU. Sampai saat ini memang belum ada, makanya baliho-baliho tersebut sudah menyalahi aturan," jelas Agus, ketika dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).