Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (31/10/2018), batal.
Penyebabnya, jumlah kehadiran anggota dewan sangat minim. Syarat minimal kehadiran anggota dewan pada pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan yakni 34 orang atau 2/3 dari jumlah anggota dewan.
Pantauan medanbisnisdaily.com hingga pukul 12.00 WIB, dari 50 anggota dewan hanya 19 orang yang hadir, 3 di antaranya pimpinan dewan.
Wakil Ketua DPRD Medan, B Sitepu yang memimpin sidang paripurna mengatakan, tingkat kehadiran sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan yakni 2/3.
"Nanti dijadwalkan kembali oleh Banmus (Badan Musyawarah)," ujar B Sitepu di ruang sidang paripurna.
Sampai sidang paripurna ditutup, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Wakil Wali Kota, Akhyar Nasution dan Sekda, Wirya Al Rahman tidak juga hadir.