Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dua pria berstatus sebagai petani dan nelayan ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Keduanya diciduk karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu (31/10/2018), menjelaskan, kedua tersangka adalah Bahrum (55), warga Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, berprofesi sebagai petani, dan Edwin (42), berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Sedangkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan satu unit handphone warna hitam merk Nokia.
Saat diinterogasi petugas, tersangka Bahrum mengakui sabu-sabu itu miliknya yang dia peroleh dari seorang laki-laki bernama Edwin. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Edwin.
Kepada petugas, tersangka Edwin pun mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial MI yang kini masih dalam status pencarian," jelas AKBP Irfan Rifai.