Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan tentang penertiban alat praga kampanye (APK) bermasalah. Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, mengatakan, seluruh APK calon anggota legislatif (Caleg) maupun Capres dan Cawapres yang terpasang di Kota Medan menyalahi aturan.
Sebab, berdasarkan PKPU 23/2018 tentang Kampanye, seluruh APK difasilitasi KPU. Meskipun begitu, baik tim sukses maupun caleg masih diperkenankan memasang APK sendiri asalkan jumlah dan desain telah disetujui oleh KPU.
"APK yang ada saat ini kita anggap semua bermasalah. Karena memang belum ada yang resmi dari KPU. Terkait penertiban APK sebenarnya kita sudah 2 kali surati Wali Kota," ujar Payung Harahap, di Medan, Kamis (1/11/2018).
"Kita minta agar Satpol PP memfasilitasi penertiban (APK)," imbuhnya.
Meski surat Bawaslu Medan tidak ditindaklanjuti, Payung mengku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, berdasarkan Peraturan Bawaslu No 28/ 2018, mereka hanya mengeluarkan rekomendasi.
"Saya pikir hanya tinggal menunggu waktu saja," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Medan, Agusyah Damanik memastikan baliho atau APK yang telah terpasang di sejumlah titik menyalahi aturan.
Menurutnya, ada perbedaan pada APK yang difasilitasi KPU yakni, tidak ada gambar caleg dan untuk Paslon Capres-Cawapres menampilkan visi - misi.
"Memang tim kampanye atau caleg boleh memang APK sendiri, namun design nya harus disetujui oleh KPU. Sampai saat ini memang belum ada, makanya baliho-baliho tersebut sudah menyalahi aturan," jelas Agus.
Agus menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pemko Medan untuk menertibkan APK bermasalah.
"Karena menyalah pasti akan ditertibkan. Setelah KPU, Bawaslu dan Pemko Medan berkoordinasi," tuturnya.