Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan untuk terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi (Rakor) mengenai penertiban alat peraga kampanye (APK) bermasalah. Pasalnya, dalam penertiban APK bermasalah akan melibatkan instansi lain, khususnya dalam sarana prasarana.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, mengatakan, pihaknya sudah menyarankan agar terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Di mana, hasil notulen rapat bisa ditindaklanjuti serta memudahkan dalam pelaksanaan tugas nantinya.
"Kami sudah sangat repot dengan penertiban reklame, PKL, bangunan liar dan ketertiban umum. Jangan sampai kami yang mengemis kepada OPD lain terkait sarana prasarana untuk giat tertib APK di lapangan," ujar Rakhmat, di Medan, Kamis (1/11/2018).
"Notulen rapat kita tindaklanjuti untuk uraian tugas yang disepakati bersama," imbuh mantan Camat Medan Petisah itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, mengatakan, pihaknya telah dua kali menyurati Wali Kota Medan mengenai penertiban APK bermasalah.
Payung menilai seluruh APK yang terpasang di Kota Medan menyalahi aturan, karena tidak melalui mekanisme yang ada seperti diatur pada P-KPU 23/2018.
Mengenai permintaan rapat kordinasi yang disampaikan Satpol PP, Payung menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan.
"Rencananya kita mau mengadakan pertemuan dengan KPU-Bawaslu, Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian agar sama perspektifnya tentang APK, biar jangan lempar-lempar cerita," sebutnya.