Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medabisnisdaily.com-Medan. Dewan Pengupahan Kota Medan sampai hari ini belum juga membahas besaran UMK (Upah Minimum Kota) Medan untuk tahun 2019. Meskipun, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah menetapkan UMP Sumut 2019 sebesar Rp 2.303.403, 43.
"Belum dibahas UMK 2019. Rencananya bulan ini baru dibahas," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Harun, ketika dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).
Dia tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan naiknya UMK 2019 sebesar 8,5% dari UMK Medan 2018 sebesar Rp 2.749.074, sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Tergantung kesepakatan, bulan ini juga sudah harus selesai dibahas, karena harus dikirimkan ke Gubernur untuk persetujuan," ungkapnya.
Gubernur Sumut melalui Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/1365/KPTS/2018 menetapkanUMP Sumut 2019 sebesar Rp 2.303.403, 43, naik 8,03 % atau Rp 171.214, 75 dari tahun 2018 yang sebesar Rp 2.132.188.
Keputusan tersebut dibuat 30 Oktober 2018 dan mulai berlaku sejak per 1 Januari 2019 untuk kategori buruh lajang dan di bawah 1 tahun masa kerja.