Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK meminta bantuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menghadirkan Tin Zuraida. Dia merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang mangkir dari panggilan terkait kasus suap Eddy Sindoro.
"Surat sudah disampaikan secara patut apakah ke rumah atau ke kantor. Karena itu kami juga berharap ada bantuan dukungan dari tempat yang bersangkutan bekerja apakah masih di KemenPAN-RB agar berkoordinasi juga dengan KPK untuk memastikan kewajiban pegawainya sebagai saksi untuk hadir bisa dibantu di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Tin merupakan staf ahli MenPAN-RB bidang politik dan hukum. Selain itu, Febri mengatakan KPK juga memanggil suami Tin, Nurhadi, sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada pekan depan.
"Untuk Nurhadi sendiri tidak hadir kemarin, memang surat yang kami sampaikan kembali ke KPK. Itu artinya panggilan pertama belum diterima. Rencana minggu depan dipanggil Nurhadi sebagai saksi," ucapnya.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro yang merupakan tersangka dalam kasus ini disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. dtc