Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komplotan pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap 3 orang, berhasil diringkus personel Subdit III/Umum, Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Di mana dari 7 orang pelaku ini, satu orang di antaranya merupakan oknum Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian memaparkan, para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing, M Nasir (53) warga Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat, Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air VI, Gang Mesjid, Kwala Bekala, Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII, Beringin.
Kemudian, Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek, Kwala Bekala, Tua Pandapotan Panggabean (34) Jalan Luku I, Kwala Bekala, Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II, Kwala, serta Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura, Kota Binjai.
"Kita berhasil mengukap kasus penculikan. Korbannya ada tiga orang," kata Andi Rian didampingi Wadirreskrimum AKBP Andry Setiawan kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Andi Rian menjelaskan, awalnya ketiga korban, Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri menumpangi mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan. Lalu ketika di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku dengan mengendarai sepedamotor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.
"Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di hotel ini, para pelaku dianiaya oleh pelaku Nasir yang merupakan otak pelaku penculikan," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Andi Rian, lantaran situasi mulai ribut, para pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal Jalan Padang Bulan.
"Di hotel ini para korban dipisah, lalu korban Masri kembali dianiaya, bahkan ditelanjangi karena dianggap sebagai bos bisnis penipuan," terangnya.
Tidak sampai disitu, tutur Andi Rian, setelah dianiaya para korban pun kembali dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja. "Nah saat itu, ada beberapa saksi yang melaporkan kejadian ini ke Poldasu, dimana dalam laporannya ada penculikan," ujarnya.
Andi Rian menyebutkan, setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Para pelaku yang teridentifikasi ada 7 orang langsung dibekuk tanpa perlawanan.
"Saat ini 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bitcoin. Dimana tersangka sudah banyak melakukan investasi uang hingga hampir Rp 900 juta.
"Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan," sebutnya.
Selain itu, Andi Rian menyatakan, dari 7 pelaku yang diamankan seorang diantaranya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana awalnya pelaku Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi.
"Oknum ini perannya menggiring para korban," tandasnya.
Andi Rian menambahkan, disamping pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handpone. "Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55," pungkasnya.