Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menerima pengembalian uang dalam dugaan suap 38 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dengan total Rp 7,65 miliar. Pengembalian dilakukan secara bertahap.
"Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 di Sumut adalah Rp 7.656.500.000 dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Namun Febri tak memerinci siapa saja yang telah mengembalikan uang. Dia hanya menyebut satu nama yang telah mengembalikan, yaitu Sopar Siburian, yang juga mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC).
"Sopar Siburian yang mengajukan diri sebagai JC telah mengembalikan uang total Rp 202.500.000 ke penyidik KPK," ucapnya.
Dia mengatakan uang yang dikembalikan bakal disita untuk kepentingan penyidikan. Febri menegaskan pengembalian uang tak akan menghapus pidana meski bisa dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
"Uang yang dikembalikan tersebut disita dalam proses penyidikan dan akan masuk sebagai bagian dari proses pembuktian nanti di persidangan. Pengembalian uang dan sikap koperatif tentu akan kami pertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Meskipun tentu pengembalian tidak menghapus dapat dipidananya seseorang," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Kini ada 12 orang yang segera menjalani persidangan, yaitu:
1. Rijal Sirait
2. Fadly Nurzal
3. Rooslynda Marpaung
4. Rinawati Sianturi
5. Tiaisah Ritonga
6. Muslim Simbolon
7. Sonny Firdaus
8. Helmiati
9. Mustofawiyah
10. Arifin Nainggolan
11. Sopar Siburian
12. Analisman Zalukhu. dtc