Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengusaha periklanan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan penertiban reklame.
Penghentian ini dilakukan agar pengusaha reklame tidak semakin merugi serta sampai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang telah diajukan ke DPRD Medan.
"Harapan kami yakni pembongkaran reklame dihentikan sampai Perda disahkan," ujar Ketua P3I Sumut, Hasan Pulungan, didampingi 17 pengusaha reklame, di Balai Kota Medan, Selasa (6/11/2018).
Pada prinsipnya, Hasan menyatakan bahwa P3I atau pengusaha reklame setuju ada penataan. Namun, jangan sampai mematikan pengusaha yang sudah ada.
Johan Sipahutar, dari Hans Advertising mengapa dalam hal penataan reklame Pemko Medan tidak melibatkan para pelaku usaha reklame.
"Sejak 2014 kami tidak diperkenankan lagi memperpanjang izin yang sudah mati, pajak tidak bisa dibayarkan. Alasannya karena lokasi reklame kami menyalah seperti di trotoar dan lainnya. Pertanyaannya kenapa dulu bisa, sekarang tidak," tuturnya.
"Dulu izin kami dikeluarkan atas Perda tahun 2011. Kalau mau ditertibkan harusnya revisi dulu Perdanya," sebutnya.
Kedatangan P3I Sumut ke Balai Kota, lanjut Johan, sebenarnya ingin menyampaikan keluh kesah atau uneg-uneg yang selama ini mereka pendam. Sayangnya, rapat tentang reklame dibatalkan Pemko Medan secara sepihak.
"Sudah lama kami minta waktu agar bisa bertemu Wali Kota. Tapi, tidak juga diberikan kesempatan. Begitu diundang rapat malah dibatalkan," tukasnya.