Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum mati seorang Bandar (BD) narkoba jaringan internasional, Zulkifli bin Ismail alias Zoel karena terbukti secara sah mengedarkan 35 Kilo narkotika golongan I jenis sabu, dalam sidang putusan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (7/11/2018) sore.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi SH yang menuntut pria asal Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien Kec. Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Aceh ini dengan hukuman mati.
"Mengadili dan menghukum mari terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Mendapat putusan tersebut, pria 35 tahun ini hanya terdiam lalu menoleh ke penasehat hukumnya yang kemudian mengajukan banding ke majelis hakim.
"Kami banding pak hakim," kata penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa terdakwa bersama-sama dengan Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari, Amiruddin Alias Amir Alias Edoi (masing – masing dituntut dalam berkas terpisah) dan Amrizal Alias Amri (Meninggal Dunia) pada Minggu, 25 Februari 2018 sekira pukul 13. 00 WIB lalu ditangkap petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam sebuah penangkapan terpisah di Jalan Asrama (depan pool Simpati Star), Kelurahan Sei Sikambing C-2, Kecamatan Medan Helvetia Medan. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan total 35 Kilo sabu siap edar.
Sebelumnya dalam sidang pledoi terdakwa, Zoel berkilah sebagai pemilik sabu tersebut dan mengaku hanya sebagai kurir dengan diupah Rp40 juta rupiah. Namun hakim beranggapan lain sehingga bersikukuh dengan hukuman mati sesuai tuntutan JPU tersebut.