Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah Fasilitas Online Single Submission (OSS) diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Langkat menggelar sosialisasinya kepada seluruh camat dan satuan kerja terkait perizinan, Selasa (6/11/2018).
Sebelumnya, BPJS Kesehatan dan DPM-PPTSP Kaupaten Langkat telah menanda tangani perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme PTSP di wilayah Kabupaten Langkat. Satu di antara poin utama yang diatur dalam kerja sama itu adalah setiap pengusaha baik perusahaan atau perseorangan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.
Kepala DPM-PPTSP Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija, menjelaskan, OSS itu sendiri pengaturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditanda tangani Jokowi pada 21 Juni 2018.
Ketentuan itu, sebut dia, sebagai dukungan dan upaya perlindungan tenaga kerja melalui program-program yang ada di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau belum terdaftar, maka nomor induk berusahanya tidak akan diterbitkan dan perpanjangan izin pun tidak akan dikabulkan. Karena, melalui OSS itu nanti akan terlihat dan tersaring perizinannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat, Rosmayanti Nasution, mengatakan bahwa perusahaan yang menggunakan OSS, otomatis mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN-KIS. Sesuai PP No 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui OSS, maka perusahaan atau perseorangan membutuhkan bukti kepesertaan program JKN-KIS sebagai salah satu syarat dalam pengurusan perizinan usaha.
"Untuk perusahaan hanya cukup mengakses situs OSS di www.oss.go.id, lengkapi persyaratan yang diatur dan melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan," ujarnya.