Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Patumbak melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 41 kg daun ganja kering di halaman kantornya, Kamis (8/11/2018).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak, mengatakan, ke 41 kg narkotika ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan mereka pada bulan Agustus dan November 2018.
"Barang bukti ganja ini terdiri dari tiga LP dengan jumlah tersangka juga sebanyak tiga orang," ungkapnya kepada wartawan.
Budiman memaparkan, untuk laporan (LP) pertama, sesuai LP/453/ VIII/ 2018/Polsek Patumbak, tanggal 2 Agustus 2018, barang buktinya sebanyak 16 kg.
Kemudian LP/752/VIII/ 2018/Polsek Patumbak, tanggal 28 Agustus 2018, jumlah barang buktinya 15 kg, serta LP/1239/XI/2018/Polsek Patumbak tanggal 1 November 2018, jumlah barang buktinya seberat 10 kg.
"Untuk tersangka masing-masing bernama Zailani (19) warga asal Aceh, lalu Nova Rinaldi (19) warga asal Aceh dan terakhir M Syarial (16) juga warga asal Aceh," tandasnya.
Budiman menambahkan, pemusnahan ini dilakukan, dalam rangka proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Medan.