Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Mengaku memiliki kenalan 'orang dalam' di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Suparman seorang pria paruh baya berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dengan iming-iming menjadikan korbannya sebagai CPNS di Kabupaten Batubara
Hal itu diungkapkan korban, Salamah, selaku saksi korban di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai T Oyong, di Ruang Cakra 6, saat didengar kesaksiannya terkait perkara penipuan itu dengan terdakwa Suparman, Kamis (8/11/2018) sore.
"Saya waktu itu sangat percaya dengan kata-katanya, apalagi saat itu terdakwa ini masih gagah dan bekerja di PT Inalum," kata Salamah yang terlihat sedikit emosi saat melihat terdakwa yang duduk di samping penasihat hukumnya.
"Tadi saudari saksi bilang, pada tahun 2013 pernah menjadi korban penipuan seperti ini dengan pelaku yang sama, yakni Suparman dan ketika itu uang Rp 100 juta hampir lenyap. Lalu kenapa saudari masih percaya juga bahkan kejadian seperti ini masih terulang pada tahun 2014, 2015 dan 2016," cecar majelis hakim.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, awalnya saksi korban sempat terdiam sejenak. "Ya yang mulia, saat itu dia (terdakwa) sangat meyakinkan, apalagi terdakwa kan kerja di Inalum dan mengaku memiliki kenalan di BKN Pusat, jadi saya langsung percaya saja pak hakim," jawabnya dengan gugup.
Menurut saksi, pada tahun 2014, 2015 dan 2016 ada 6 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan Suparman, selain yang pertama pada tahun 2013.
"Total korban sebenarnya ada 7 orang, namun yang pertama itu tahun 2013, itu uangnya sudah dikembalikan, ada surat tanah yang diberikan kepada korban itu, karena dia (Suparman) takut karena korbannya itu isteri seorang Polisi Militer (PM)," beber saksi.
Lebih lanjut saksi korban mengatakan, bahwa dirinya menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Jumlah uang yang saya setorkan kepada Suparman untuk dapat menjadi PNS di Kabupaten Batubara itu bervariasi, disesuaikan tingkat pendidikan korban. CPNS yang berpendidikan SMA, D3 dan S1 tidak sama, namun jumlah dari 6 orang tersebut mencapai Rp 700 juta lebih.
"Untuk tamatan sarjana (S1) dan Diploma (D3), Suparman meminta Rp 150 juta dan untuk lulusan SMA senilai Rp 100 juta," beber Salamah
Diketahui dalam surat dakwaan JPU Ahmad Ketaren menyebutkan, Suparman didakwa melanggar pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
Usai sidang, Suhery kuasa hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini adalah penipuan berantai, dan terdakwa juga adalah korban.
"Klien saya adalah korban juga. Sebenarnya pada tahun 2015, kami sudah melaporkan seorang bernama Gani ke Polres Batubara, namun penanganan hukumnya jalan di tempat. Bahkan sepengetahuan kami Gani terlihat menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada di Batubara baru-baru ini. Namun anehnya polisi menyatakan dia DPO," tandas Herry.