Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman - Menyikapi polemik dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN, BEM KM UGM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pimpinan kampus. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah saran, dengan harapan kasus serupa tak terulang di kemudian hari.
Presiden BEM KM UGM, Obed Kresna menjelaskan, setidaknya ada tiga rekomendasi yang BEM keluarkan. Salah satunya, pihaknya mendorong pihak kampus menyusun regulasi yang jelas dan tegas, dan berpihak kepada korban.
"Langkah yang seharusnya ditempuh UGM saat ini adalah membentuk tim khusus yang melibatkan birokrat kampus, dosen, dan mahasiswa untuk bertanggung jawab atas penyusunan regulasi yang jelas, tegas, dan tepat sasaran, serta tentu berpihak kepada penyintas," ujar Obed lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (8/11/2018).
Selanjutnya BEM KM UGM menyarankan pihak kampus menyusun modul mengenai konsensus dan langkah-langkah pelaporan jika ada warga UGM menjadi korban kekerasan seksual. Obed menilai keberadaan konsensus penting untuk dijadikan pedoman.
"BEM KM UGM percaya bahwa maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus salah satunya disebabkan oleh minimnya pemahaman mengenai hal-hal dasar yang berkaitan dengan konsensus," paparnya.
"Selama ini kesadaran akan pentingnya konsensus belum menjadi pengetahuan umum di kalangan mahasiswa, sehingga hal hal yang sebenarnya masuk dalam kategori pelecehan dan kekerasan seksual tidak dianggap sebagai perbuatan yang salah," lanjutnya.
Rekomendasi ketiga yang disarankan BEM yakni meminta kampus membentuk unit khusus pelayanan pelecehan dan kekerasan seksual. "Unit khusus pelayanan pelecehan dan kekerasan seksual di UGM berangkat dari buruknya proses penanganan," tuturnya.
Selain mengeluarkan rekomendasi, lanjut Obed, BEM KM UGM juga mengeluarkan sejumlah sikapnya. Setidaknya ada lima poin sikap BEM, seperti mendukung pihak kampus dalam menangani proses perjuangan advokasi yang dilakukan korban.
"Kedua, kami mengecam segala tindak pelecehan dan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus. Ketiga, mendesak UGM untuk menyusun regulasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang jelas dengan menggunakan perspektif keadilan gender," ungkapnya.
"Keempat, kami mendorong UGM untuk menyusun modul panduan wajib mengenai cakupan dan limitasi kekerasan seksual, konsensus, dan cara-cara pelaporan kasus. Kelima, mendesak UGM untuk membentuk unit khusus pencegahan, pengaduan, dan penindakan," tutupnya. dtc