Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diminta agar melibatkan masyarakat sipil terkait pelaksanaan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agaria.
Demikian pernyataan Sekber Reforma Agraria (RA) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor WALHI Sumut, Jalan Dr Mansyur III, St. Block C No 16 A Padang Bulan, Medan, Kamis (8/11/2018).
"Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah dibentuk mengawal Perpres itu, harus melibatkan masyarakat sipil," ujar Koordinator Sekber RA, Halim.
Halim pun menyoroti masih banyaknya kasus konflik tanah adat baik oleh perusahaan maupun pemerintah. "Menurut catatan Hutan Rakyat Institute (HaRI) ada 106 kelompok masyarakat adat di Sumatera Utara yang masih berkonflik dengan perusahaan swasta maupun pemerintah. Luasnya mencapai 346.648 hektare," katanya.
Karena itu, lanjut Halim, Sekber RA meminta agar pelaksanaan Perpres itu di Sumatera Utara (Sumut) melibatkan masyarakat sipil, sehingga Perpres itu tidak menjadi konflik baru di Sumut.
Sekber RA terdiri dari 33 lembaga yakni, Kontras, Bitra LBH Medan, WALHI Sumut, Elsaka Sumut, BPRPI, Bakumsu, KSPPM, HaRI, SPI Sumut, AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, Parpem GBKP, Yayasan Srikandi Lestari, GEMMA, Pengkes HKI-HKBP, PDPK, Sikap, KRA, PBHI Sumut, PARAS, GSBI, Fitra, Sahdar, Petrasa, Kelompok Tani Siantar-Simalungun, SMI, Yapidi, Pusham Unimed, Serikat Nelayan.