Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjamin penanganan perkara banding terdakwa Tamin Sukardi akan dilakukan sesuai fakta tanpa intervensi dari luar.
Humas Pengadilan Tinggi Medan Adi Sutrisno menyatakan, hakim yang menangani perkara banding Tamin Sukardi sudah terukur kredibilitas serta integritasnya dalam menangani perkara-perkara besar. Ia yakin para hakim Pengadilan Tinggi tidak akan mau diintervensi oleh siapapun dalam menangani sebuah perkara.
“Hakim di sini sudah menyadari betul integritas dia sebagai hakim. Hakim punya kredibiltas, punya integritas untuk memutus sesuai fakta, bukan memutus karena intervensi dari luar. Saya yakin betul, hakim disini tidak akan terpengaruh dari luar,” kata Adi Sutrisno, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (9/11/2018).
Adi menyatakan bahwasannya saat ini Pengadilan Tinggi Medan tengah mempelajari putusan banding untuk perkara Nomor 20 pidsus-TPK/2018/PT MDN atas nama Tamin Sukardi. Adi menyebut ada tiga orang hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini yaitu Dasniel SH MH, DR Albertina Ho dan DR Mangasa Manurung SH MKN.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada bulan Agustus lalu memvonis Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 232 miliar karena melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Atas putusan ini, kuasa hukum Tamin Sukardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kuasa hukum Tamin Sukardi H Fachruddin Rifai SH MHum menyatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan keliru besar.
Fachruddin menyatakan bagaimana mungkin Tamin Sukardi dinyatakan bersalah, sementara fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip di transkrip pengadilan menyatakan sebaliknya. Fachruddin menilai putusan persidangan Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan sarat tekanan.
Fachruddin menyatakan lahan eks HGU PTPN II dimaksud sesungguhnya sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan para ahli waris pemegang hak tahun 1954 adalah pemilik sah atas lahan eks HGU dan sudah dilakukan eksekusi tahun 2011.
Fachruddin juga menyoal Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk kejaksaan juga tidak pernah hadir di persidangan untuk membuktikan hasil audit yang hanya diambil dari catatan keuangan PT ACR.
Menanggapi hal ini, Adi menyatakan bahwa mereka tidak boleh mengomentari sebuah perkara yang sudah diputus oleh hakim.
“Kode etik tidak mengizinkan kami sebagai hakim Pengadilan Tinggi untuk mengomentari putusan hakim Pengadilan Negeri Medan,” tandasnya.
Adi menerangkan bahwa pihaknya hanya berkewajiban memeriksa dan mengadili sesuai dengan hasil kajian dan hukum dan tentu tidak akan keluar dari koridor hukum. “Kami hanya bisa mengadili ketika perkara itu sudah dibawa ke sini (PT Medan),” kata Adi.
Adi menyatakan yang terpenting bagi hakim adalah hakim tidak boleh keluar dari frame surat dakwaan jaksa.
“Terbukti atau tidak, kalau terbukti dinyatakan salah, dipidana. Kalau tidak terbukti dibebaskan. Kalau terbukti perbuatannya tapi bukan merupakan tindak pidana itu nanti di-onslag atau dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Adi.