Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), memastikan berkas perkara 4 tersangka kasus pungutan liar (pungli) operasi tangkap tangan (OTT) Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (PT3M), dinyatakan P21 (lengkap).
"Berkas 4 tersangkanya sudah P21. Tinggal kita (Kejatisu) menunggu P22 (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik Poldasu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Setelah penyerahan barang bukti berikut tersangka, kata Sumanggar, barulah Kejatisu melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Rehulina br Sembiring," tandas Sumanggar.
Sebagaimana diketahui, Ketua P3TM Aliswan (57) sempat diburon polisi lantaran kabur pasca ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditangkap, Sabtu (15/9/2018) lalu, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel. Ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. Kasubdit Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, untuk itu pihaknya masih menyelidiki kebenaran itu.
Dalam penangkapan waktu lalu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas-berkas dan kwitansi, serta 4 unit handphone.