Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah menjemput Didi Supriadi, buronan kasus korupsi kredit senilai Rp 25 miliar, yang ditangkap KPK. Didi akan segera dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Tim Kejati Jabar posisinya saat ini di Solo untuk menjemput dan segera membawa yang bersangkutan ke Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).
Raymond mengatakan Didi akan segera dibui saat nanti tiba di Bandung. Didi dieksekusi langsung ke Lapas Sukamiskin.
"Iya langsung ke Sukamiskin karena putusannya sudah inkrah," kata Raymond.
Didi yang merupakan buron sejak tahun 2016 atas kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT BNI SKC Bandung ditangkap tim koordinasi dan supervisi KPK. Didi ditangkap di sebuah indekos, Surakarta, 8 November 2018.
Kasus dialami Didi berlangsung 2010. Saat itu, dia terbukti korupsi dana KUR untuk para peternak sapi dengan plafon Rp 25 miliar. Dia mengambil keuntungan untuk dirinya sebesar Rp 1,95 miliar.
Didi seharusnya menjalani hukuman selama delapan tahun penjara sejak diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 2016. Namun sebelum menjalaninya, dia berhasil melarikan diri. Kala itu Didi tidak ditahan karena kooperatif.
Selama melarikan diri, Didi kerap berpindah-pindah tempat. Pelarian Didi berakhir setelah KPK meringkus Didi di tempat persembunyiannya di sebuah indekos.
Kejati Jabar mengapresiasi langkah KPK membantu penangkapan Didi. "Ini memperlihatkan koordinasi yang baik antar penegak hukum. Ini yang kita harapkan bersama supaya ada sinergi antar penegak hukum, baik kejaksaan, polisi dan KPK, tujuan bersama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tutur Raymond.dtc