Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gunungkidul - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan hambatan terkait implementasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 97/PUU-â…©â… â…¤/2016 tanggal 18 Oktober tahun 2017 di Kabupaten Gunungkidul. Salah satu hambatannya adalah belum banyak yang merubah di Kartu Kanda Penduduk (KTP).
"Untuk hambatannya bahwa para penghayat (Kepercayaan di Gunungkidul) masih ada yang belum mau merubah kolom agama di KTP-nya. Dari informasi tadi, biasanya mereka sudah sepuh dan merasa hal itu tidak penting," kata Kepala Subbagian Laporan, Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Endang Sri Melani saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Jumat (9/11/2018).
"Padahal pemkab sudah mengakomodir untuk merubahnya. Selain itu, mungkin ada juga yang tidak mau merubah KTP karena menghindari konflik horizontal," imbuhnya.
Endang memaparkan di Gunungkidul tercatat masih ada 553 penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, mereka berada 10 aliran kepercayaan.
"Untuk 10 aliran kepercayaan di Gunungkidul antara lain Palang Putih Nusantara, Sapto Darmo, Hidup Betul Sumarah, dan Surya Mataram. Semuanya itu di bawah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI)," lanjutnya.
Selain di Gunungkidul, pihaknya juga melakukan monitoring di Kulon Progo. UntukKulon Progo ada 18 penghayat kepercayaan, tapi yang tercatat baru 9 anggotanya saja.
Endang mengatakan pihaknya memonitoring di Kulon Progo dan Gunungkidul untuk melihat bagaimana implementasi pasca putusan MK terkait dengan pengisian kolom agama di KK dan KTP bagi penghayat kepercayaan.
"Karena sebelum ada putusan MK kan bagi penghayat kepercayaan di kolom agamanya cuma strip atau dipaksakan masuk ke salah satu agama. Apalagi yang punya keyakinan kuat nggak mau memasukkan ke salah satu agama," katanya.
Setelah melakukan monitoring di DIY lanjut Endang, pihaknya berencana untuk ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurutnya, di tiga Kabupaten tersebut dianggap cukup maju dalam mengakomodir para penghayat kepercayaan pasca putusan MK.
Pihaknya mengapresiasi Pemkab Gunungkidul dan Pemkab Kulon Progo yang dinilai cukup maju dalam menindaklanjuti putusan MK dan Permendagri terkait pengisian kolom agama di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan, Pemkab Gunungkidul telah memberlakukan 3 versi KK untuk para penghayat kepercayaan.
"Jadi sudah disiapkan (Pemkab Gunungkidul), untuk KTP para penghayat kepercayaan tidak lagi tulisannya di kolom agama itu agama apa dan strip. Tapi nanti ditulisnya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan untuk format KK ada 3 versi mengikuti banyaknya penghayat kepercayaan di dalam suatu keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Pemkab Gunungkidul, Anik Indarwati mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk merubah kolom agama pada KTP para penghayat kepercayaan. Bahkan diakuinya Kabupaten Gunungkidul sudah tercatat sebagai sampel Kabupaten yang memberi pelayanan terbaik dalam hal pencatatan para penghayat kepercayaan.
"Kalau dulu kan penghayat (Kepercayaan) harus mengakui agama, ada yang mau dan ada yang tidak. Kalau yang tidak akan diberi tanda strip, nah sekarang dapat dituliskan penghayat kepercayaan tertentu," katanya.
"Dan sejak keputusan MK itu sudah kami lakukan, memang kami tidak melakukan jemput bola, karena jika tidak lapor ya tidak kami rubah," imbuhnya.
Ditambahkannya, hal itu karena perubahan kolom agama pada KTP penghayat kepercayaan tergantung pada individu masing-masing. Namun pihaknya selalu siap memfasilitasi para penghayat kepercayaan yang ingin merubah kolom agama pada KTPnya.
"Karena untuk menggantinya pun harus ada prosedurnya, seperti harus sepengetahuan Ketua perkumpulannya (aliran kepercayaan yang dianut)," pungkasnya. dtc