Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menunda hasil keputusan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines yang seharusnya dilakukan pekan lalu. Hasil keputusan PKPU diperkirakan diumumkan pekan ini.
"Mestinya minggu ini sudah ada keputusan terakhir atas proposal Merpati," kata Presiden Direktur Merpati Nusantara Airline, Asep Ekanugraha, Senin (12/11/2018).
Pihaknya juga menghormati penundaan hasil keputusan PKPU Merpati. Ia menganggap wajar karena Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk memutuskan hasil PKPU Merpati.
"Iya kalau Merpati pada dasarnya menghormati keputusan penundaan dari majelis hakim karena yang dijadikan dasar oleh majelis hakim melakukan penundaan kan karena majelis hakim masih memerlukan waktu untuk berunding dan merumuskan untuk merpati," ujar Asep.
Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permintaan damai para kreditur atau homologasi.
"Saya rasa sih kita menghormati keputusan itu meskipun kita sangat berkeinginan untuk mendapatkan kesimpulan dan mendapatkan dukungan homologasi," kata Asep.
Merpati sendiri punya nilai tagihan yang cukup besar dalam PKPU ini, nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun. (dtf)