Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatra Utara akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
"Semua APK yang dipasang oleh para peserta pemilu dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku akan dibersihkan tanpa ada pilih kasih," ujar Ketua Bawaslu Tobasa, Juniat Sitorus, Senin (12/11/2018), di Balige.
Dia mengatakan, pembersihan atau penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan khususnya di sepanjang jalan lintas Sumatera (Jalinsum), mulai dari Kecamatan Ajibata-Tampahan sangat banyak yang tidak memenuhi syarat, khususnya, baliho dari para Caleg.
Juniat Sitorus mengatakan, Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada para peserta pemilu, baik para calon maupun partai politik untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut.
"Penertiban tidak karena suka atau tidak, tetapi lebih menjamin penerapan aturan yang adil, sekaligus mengantisipasi permasalahan permasalahan yang dimungkinkan timbul di tengah masyarakat," terangnya.
Juniat Sitorus didampingi komisioner Thomson Manurung dan Ramson Purb menambahkan, caleg atau peserta Pemilu yang memasang APK apabila tidak ingin APK-nya ditertibkan hendaknya berkoordinasi dengan KPU untuk mendapat persetujuan terkait desain, ukuran dan lokasi pemasangan APK. Hal ini sudah diatur dengan peraturan dan kesepakatan.