Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus narkotika, Richard Muljadi, lengkap. Polisi segera menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti pada Selasa (13/11) besok.
"Tanggal 6 November P-21. (Pelimpahan tahap dua) Rencana besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (12/11/2018).
Polisi sebelumnya mengirimkan lagi berkas perkara Richard pada Senin (29/10) lalu. Berkas sempat dikembalikan oleh jaksa karena kurang secara formil dan materil.
"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda Metro Jaya dikarenakan ada kekurangan formil dan materil," kata Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi, Kamis (21/9).
Richard Muljadi sebelumnya ditangkap dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8) dini hari. Richard diduga mengisap kokain di layar ponsel dan dolar Australia.
Richard saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a. (dtc)