Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Humbang Hasundutan (Humbahas) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha menyepakati besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp Rp 2.326.083. Kesepakatan itu dibuat merujuk pada surat Menteri Tenaga Kerja No: 8.240.M-Naker PHI 954/X/2018 dan sudah harus diumumkan pada 21 November 2018 dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2019.
"Dasar perhitungan pengupahan, yaitu tingkat inflasi nasional sebesar 2,88%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,15%. Sehingga kenaikan UMK sekitar 8,3% dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Humbahas, Jhonny Gultom, didampingi Kabid Hubungan Industri, Pentus S , Senin (12/11/2018).
Sebelum kesepakatan diambil, jelas Jhonny, tim Depekab sudah melakukan survei pada beberapa industri yang dominan menggunakan tenaga kerja guna mengetahui apakah UMK tahun berjalan dilaksanakan oleh pihak industri.
“Hasil survei, UMK kita dapat dipedomani dan dijalankan oleh pihak pengusaha sebagaimana yang diharapkan,” tukasnya.
Jhonny, yang juga Ketua Depekab Humbahas itu menegaskan, usai membuat kesepakatan, pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati guna mendapat rekomendasi gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Humbahas.
“Ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan Menaker tadi. Kenaikan tadi sangat standar, sebesar Rp 172.900, 56 dari UMK yang sedang berjalan,” pungkasnya.