Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp 2.521.268 atau naik sebesar Rp 187.408 (8,03%) dari besaran UMK Palas 2018 sebesar Rp 2.333.860.
Dalam laporannya, Kabid Hubind dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri menyampaikan, dasar hukum penenpatan UMK ini adalah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta sejumlah regulasi ketenagakerjaan lainnya.
Rapat penetapan UMK Palas 2019 dipimpin Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, didampingi, Sekretarisnya M Lutfi Nasution, Kabid Hubind dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri.
"Rapat Depeda penetapan UMK ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh Depeda Palas yang difasilitasi oleh Disnaker Palas. Dalam menetapkan UMK sudah ada rumus baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang merujuk pada Pasal 47 PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Ramal Guspati.
"Dari rumus yang sudah baku tersebut, akhirnya ditetapkan besaran UMK Palas tahun 2019 sebesar Rp 2.521.268. Mari kita pantau bersama dan awasi pelaksanaan UMK Palas tahun 2019, agar bisa dipatuhi. Kita usulkan akan kita bentuk tim pengawas UMK tahun 2019 ini, yang unsur-unsurnya dari anggota Depeda, agar UMK ini berjalan dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Palas, untuk kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," tambah Ramal selaku Ketua Depeda Palas.