Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Eks Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA) akhirnya berhasil menyuarakan keinginannya kepada Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.
Harry menjadi perwakilan Kementerian BUMN yang menerima perwakilan eks karyawan Merpati. Dalam pertemuan yang kurang lebih selama 40 menit ini dibicarakan bagaimana hak para eks pegawai Merpati dipenuhi.
"Kita berharap Merpati tidak dipailitkan, karena kalau bisa operasi ada harapan besar memenuhi hak-hak eks karyawan, kalau sampai dipailitikan, mungkin tertutup jalan untuk hak karyawan," kata Ketua Presidium F.A Merpati, Rico Ferianda di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Rico mengaku, Kementerian BUMN pun tidak bisa berbuat banyak terkait dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang akan dibacakan besok Rabu 14 November 2018.
Pengadilan Niaga Surabaya akan memutuskan perkara nomor: 04/Pdt.SUs-PKPU/2018/PN.Niaga Surabaya. Keputusan tersebut akan menjadi babak baru bagi Merpati, antara dipailitkan atau dihidupkan.
Rico menyebut, harapan para eks karyawan Merpati adalah maskapai yang telah berhenti beroperasi ini bisa kembali mengudara.
Pasalnya, sambung dia, pengoperasian kembali menjadi angin segar agar hak eks karyawan bisa dibayarkan secara tuntas.
"Perjuangannya supaya tidak dipailitkan, sudah dibayarkan 20% per orang seharusnya dibayarkan, jadi masih 80% yang belum, inilah yang kita perjuangan.," jelas dia. (dtf)