Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta.KPU telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO). KPU mengatakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara untuk menyikapi putusan tersebut.
"Kita berencana akan mengundang ahli hukum tata negara bagaimana menyikapi putusan MA dan MK ini," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Arief juga mengatakan pihaknya berencana melakukan audiensi kepada MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, setelah melakukan kajian KPU baru akan menentukan sikap terkait putusan tersebut.
"Kita akan mengajukan audiensi kepada MK dan kita rencanakan dengan MA juga, tapi itu nanti sesuai kebutuhan juga. Jangan sampai nanti malah ditafsir macam-macam. Barulah nanti kami akan ambil sikap bagaimana menindaklanjutinya," sambungnya.
Arief mengatakan, isi putusan MA tidak membatalkan putusan KPU terkait tindak lanjut putusan MK. Menurutnya, pihaknya harus mengkaji putusan MA bila putusan tersebut harus dijalankan saat ini, karena saat ini KPU telah melawati tahapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tapi di putusan MA yang sekarang sedang dikaji seperti apa memahaminya, di putusan MA kan sebetulnya nggak pernah dibatalkan putusan KPU tentang tindak lanjut putusan MK itu. Putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku, jadi itu berlaku juga," kata Arief.
"Kalau memang itu harus dilakukan sekarang, kan itu sudah keluar daftar calon tetapnya. Sementara KPU mengambil keputusan itu berdasarkan keputusan ketika masih belum masuk ke DCT. Sekarang situasinya kan berbeda ketika keluar putusan MA, nah beberapa hal itu yang akan kami konsultasikan," sambungnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018.
Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator.
OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu menolaknya.(dtc)