Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua orang kurir sabu dari kawasan perairan laut Batubara. Dari tangan keduanya, petugas turut menyita barang bukti sabu sebanyak 24 kg.
Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan, kedua kurir sabu tersebut berinisal M dan AR. Dimana sabu seberat 24 kg tersebut berasal dari Malaysia yang selanjutnya akan diedarkan di Indonesia.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pria yang menjemput sabu itu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Dari hasil penyelidikan, jelas Hendri, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka A di Jalan Dusun I, Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dan berhasil menangkap keduanya.
"Ternyata sabu itu disimpan di dalam tanah untuk mengelabui petugas. Tapi anggota tidak kecolongan dan berhasil menemukan barang bukti itu," jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Hendri, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapoldasu. Dari hasil pemeriksaan sementara, rencananya, sabu seberat 24 kg itu akan diedarkan ke Provinsi Sumut dan Kalimantan. "Kedua pelaku ini perannya sebagai kurir," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut beserta Polres sejajaran melakukan penangkapan dari mulai dari 31 Oktober hingga 12 November 2018. Hendri memaparkan, pada 31 Oktober 2018, pihaknya meringkus 10 pelaku dari beberapa lokasi terpisah di Padang Bulan, Bandara Kualanamu, Sunggal, dan Marelan. "Para tersangka berinisal MM, FBH, AS, H, LF, HA, NN, A, AH dan MW dengan total barang bukti seberat 5,09 Kg," paparnya.
Selanjutnya, pada 2 November 2018, berhasil ditangkap 8 orang berisinial F, M, Y, A, MF, I, AHR, dan TMA di Medan Amplas, Medan Timur, Medan Tembung, dan Medan Area. Adapun barang bukti yang diamankan, ialah sabu 2,19 Kg serta 55 butir pil epilon.
"Selanjutnya, pada 7 November diamankan 3 orang berinisial R, N dan YY si Komplek THI, Medan Helvetia. Dengan barang bukti sabu seberat 1,11 Kg," ujarnya.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 8 November 2018, dengan 10 orang tersangka masing-masing CBMS, AN, AIN, Z, MI, A, R, A, DH, dan FR. Adapun barang bukti yang diperoleh sebanyak 2,44 Kg sabu serta 200 butir pil ekstasi.
"Untuk tersangka CBMS, AN dan AIN ditangkap di Jalan Dr Mansyur, Medan, tersangka Z, MI dan A ditangkap di Jalan Kaswari Medan Sunggal. Kemudian tersangka R dan A ditangkap di Desa Tualang, Perbaungan, serta tersangka DH dan FR ditangkap di Jalan Sungai Dua, Tanjung Balai," pungkasnya.