Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)Provinsi Sumatra Utara, Mulyadi, mengatakan, tahun ini terdapat 25 nelayan dari Langkat dan Deli Serdang yang ditahan otoritas Malaysia. Mereka tertangkap akibat memasuki wilayah perairan negara tetangga itu tanpa izin.
Sebanyak 19 di antaranya sudah dibebaskan setelah menyelesaikan masa hukuman penjara. Sisanya 6 orang masih berada dalam sel. Mereka divonis hukuman penjara sepuluh bulan. Berbagai upaya diplomasi sudah dilaksanakan agar mereka dapat segera dibebaskan.
"Kita sudah melakukan percakapan dengan pihak Malaysia saat pertemuan di Penang agar nelayan Indonesia khususnya dari Sumut tidak perlu dihukum penjara saat melewati batas wilayah mereka. Karena nelayan kita itu bukan pelaku kejahatan," ujar Mulyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumut,di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (13/11/2018), .
Terangnya, nelayan Indonesia atau Sumut sering melewati batas negara Malaysia saat menangkap ikan karena mereka tidak memiliki peralatan navigasi dan radio komunikasi. Akibatnya, mereka menyalahi dan tidak tahu harus menginformasikan kepada otoritas kelautan Indonesia. Ditambah lagi petugas patroli DKP yang cuma memiliki satu unit kapal patroli.
Itu sebabnya Ketua Komisi B Arivai Tambunan menyetujui usulan penambahan satu unit kapal patroli pada tahun 2019, khususnya untuk dioperasi di kawasan pantai timur.