Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Dengan dikabulkannya proposal ini, si burung besi berpeluang kembali terbang.
Namun, perdamaian ini baru babak awal. Sebab, untuk hidup masih banyak tahap yang mesti dilewati.
Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Edi Winarto mengatakan, perdamaian ini langkah awal Merpati untuk hidup lagi. Dia mengatakan, masih banyak tahapan yang mesti dilewati untuk kembali hidup.
"Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang," kata dia, Rabu (14/11/2018).
Dia bilang, perdamaian ini sebagai tanda Merpati tidak jadi pailit. Sebagaimana diketahui, Merpati masih menanggung utang Rp 10,7 triliun.
"Iya, artinya, kalau disetujui proposal perdamaian, artinya perusahaan tidak jadi pailit," sambungnya.
PT Intra Asia Corpora sebagai penyelamat Merpati juga belum menyalurkan modalnya. Intra Asia sendiri berencana menyuntik modal Rp 6,4 triliun.
"Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan," ungkapnya. (dtc)