Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bogor. KPK berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Gratifikasi segera dirampungkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi pengendalian gratifikasi akan lebih sistematis termasuk juga pada koorporasi, karena bukan hanya mencegah pejabat untuk menerima tetapi juga memastikan mencegah koorporasi yang bersentuhan dengan instansi pemerintah untuk tidak memberi (gratifikasi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Hotel Rancamaya, Bogor, Rabu (14/11/2018).
RPP Pengendalian Gratifikasi sambung Febri juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan laporan gratifikasi disebut naik.
"KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dari para pejabat, ada yang bentuknya uang rupiah, mata uang dolar Singapura, dolar AS, dan juga perhiasan yang nilainya puluhan miliar," sebut Feri.
Pada tahun ini, KPK sudah menerima laporan gratifikasi pejabat dan kepala daerah sekitar Rp 8,6 miliar. Febri menyebut saat ini banyak pejabat yang secara tegas menolak gratifikasi.
"Namun yang menarik kesadaran-kesadaran saat ini sudah mulai ada penolakan-penolakan, jadi di awal sudah ditolak sehingga banyak pelaporan penolakan juga," kata Febri.(dtc)