Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. M Soleh Harahap (34) warga Jalan AR Hakim, Gang Langgar, Kecamatan Medan Area harus diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kedapatan mengedarkan ganja dis ebuah warung tuak, di Jalan AR Hakim, Gang Langgar, Lorong Bahagia, tak jauh dari kediamannya.
Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau, mengatakan, penangkapan terhadap Soleh dilakukan pada Rabu (14/11/2018) malam. Saat itu, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi dan pemakaian narkoba di sebuah warung tuak di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit luar langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di seputaran TKP," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (18/11/2018).
Kemudian, lanjut BL Malau, tim tersebut pun melihat Soleh dengan narkotika ganja miliknya. Sehingga ia langsung diamankan lalu diboyong ke Polsek Delitua.
"Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 14 am ganja, satu gumpal ganja kering, serta satu batang rokok berisi ganja yang dihisap," jelasnya.
Saat ini, sambung BL Malau, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Tersangka diperiksa untuk dilakukan proses selanjutnya," tandasnya.