Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (21/11/2018), dilangsungkan sidang perdana terhadap 5 terdakwa dugaan suap yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara tahun 2013-2015.
Adapun kelima terdakwa yang disidang adalah Rijal Sirait (59), Fadly Nurzal (46), Rooslynda Marpaung (49), Rinawati Sianturi (38) dan Tiaisah Ritonga (49).
Dalam salinan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK sebagamana siaran pers Juru BIcara KPK, Ferbri Dansyah, disebutkan akibat tindakannya menerima suap, mereka didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, pasal 327 ayat (3) UU No. 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, pasal 350 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 42/2014.
Disebutkan di dalam dakwaan, para terdakwa menerima uang suap dari Gatot melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan, Baharuddin Siagian dan Ahmad Fuad Lubis.
Adapun penyerahan uang berlangsung di sejumlah tempat. Di antaranya di kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, di depan Warung Ijo di Jalan Doktor Mansur, di depan Masjid At-Thoyibah di Jalan Multatuli, di Bank Mandiri di Lapangan Merdeka, di rumah Fadly Nurzal, di Mall Epicentrum dan di Hotel Sibayak.
Penerimaan uang suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 adalah terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuannya PAPBD 2013, pengesahan APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015.
Khusus kepada Rinawati dan Tiaisah yang kembali menjabat Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, keduanya juga dituduh menerima suap untuk pengesahan LPJP 2014.
Adapun besar uang suap yang diterima masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut.
1. Rijal Sirait, Rp 477,5 juta
2. Fadly Nurzal, Rp 960 juta
3. Rooslynda Marpaung, Rp 885 juta
4. Rinawati Sianturi, Rp 505 juta
5. Tiaisah Ritonga, Rp 480 juta