Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2019 menjadi Peraturan Daerah APBD Sumut 2019 dengan nilai Rp 15.271.676.789.618.00. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (22/11/2019).
Sidang paripurna dihadiri 46 anggota DPRD, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan, walau hanya dihadiri satu orang anggotanya, yakni Brilian Mokhtar. Sebelumnya, Fraksi PDIP paling keras menentang pembahasan RAPBD karena menganggap penyusunannya tidak sesuai ketentuan Peraturan Mendagri No. 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
"Saya tidak mungkin tidak hadir di paripurna. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah," kata Brilian menjawab medanbisnisdaily.com.
Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan tidak ada satupun fraksi di DPRD Sumut yang menolak penetapan APBD 2019. Semua sudah sah adanya. Termasuk jika ada anggota dewan yang tidak hadir bukan berarti tidak menyetujui.
"Soal prosesnya tanya ke DPRD, kan DPRD yang berkuasa di sini," tegas Edy.
Seiring kenaikan APBD, yakni 17,14% dibanding APBD 2018, DPRD mencatat juga terjadi lonjakan pendapatan asli daerah. Kontribusinya menjadi 49,32% dari total pendapatan. Hal itu menandai semakin membaiknya kemandirian APBD Sumut. Begitu pula dari perolehan pajak daerah, direncanakan tahun depan meningkat sebesar 27,4%.
Protes dari anggota Fraksi Nasdem, Nezar Djoeli sempat mewarnai paripurna. Hal itu karena minimnya jumlah kepala dinas yang hadir. Seharusnya sebagai pengguna anggaran mereka lebih serius mengikuti jalannya rapat. Demi terwujudnya Sumut yang bermartabat.
Terhadap protes Nezar Djoeli, Edy menyatakan permohonan maaf saat menyampaikan pidatonya.