Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua orang sopir pembawa 14,5 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi asal Provinsi Aceh, divonis mati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11/2018) sore.
Keduanya adalah Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung yang diputus secara terpisah. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi menghukum Dedy Syahputra Marpaung dengan hukuman mati. Hal yang sama untuk Zulkifli juga divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.
Dimana keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun peran terdakwa merupakan sopir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.
Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto Medan, pada 25 Februari 2018 lalu.
Dimana sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan oleh Zulkifli dan Dedy atau tepatnya di depan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama, maka selanjut alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.
Usai membacakan putusan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, keduanya JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir.
Sementara sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.