Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polisi Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) masih merahasiakan identitas pria bernisial FD yang mereka mintai klarifikasinya terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Berutu, untuk menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan dana PKK yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, yang ditanyai masalah ini menyatakan, jika dirinya tidak bisa menyampaikannya. "Hal itu tidak bisa disampaikan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
Sebab Tatan beralasan, pria berinisial FD itu hanya dimintai klarifikasi atas kesediannya sendiri. Selain itu, Tatan juga menegaskan, jika pemanggilan FD itu juga bukanlah sebagai seorang saksi. "Syukur saja dia mau memberikan klarifikasi tentang uang dana yang ditransfer. Dan uang itu tidak digunakannya," sebutnya
Namun, ketika disinggung mengenai uang Rp 400 juta yang sudah dikirimkan Remigo ke rekening FD, apakah sudah dikembalikan, Tatan mengatakan jika dirinya sama sekali tidak mengetahui persoalan itu. "Kita tidak mengetahui kalau persoalan itu," jelasnya.
Meski begitu, sampai saat ini, Tatan mengakui kalau Polda Sumut belum ada memiliki rencana lagi untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak, selain daripada FD. "Sampai saat ini tidak ada lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Tim Subbidpaminal Bid Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap seorang pria berinisial FD, warga Medan yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menjelaskan, pemanggilan terhadap FD dilakukan untuk klarifikasi dan mencaritahu serta mendalami pernyataan KPK bahwa ada dugaan uang suap yang diterima Remigo dalam menyelesaikan kasus penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terhadap istrinya dalam kegiatan PKK Tahun Anggaran (TA) 2014.
Tatan mengatakan dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa FD ada dimintai bantuan oleh Remigo untuk menyelesaikan dugaan perkara tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Dimana FD pun bertemu dengan RA yang merupakan orang kepercayaan Bupati sebanyak dua kali, lalu RA menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 400 juta kepada FD.
"Uang tersebut diberikan dua kali. Pertama Rp150 juta dan kedua Rp 250 juta di sebuah hotel di Medan," jelasnya.
Lebih lanjut Tatan mengatakan, setelah FD menerima uang tersebut, FD pun pergi meninggalkan hotel dan menuju bank swasta untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya yang sampai sekarang uang tersebut masih utuh dan tersimpan. "Jadi uang tersebut hanya disimpannya. FD tidak ada berkomunikasi maupun meminta bantuan kepada penyidik, anggota, maupun perwira di jajaran Polda Sumut," terangnya.