Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ben Jonson Situmorang (30) pelaku pembakar pria bernama Sudirman alias Pai (35), warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara akhirnya ditangkap polisi, beberapa jam usai kejadian. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Bola Pasar IX, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (24/11/2018). Sedangkan korban akhirnya tewas.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri di Jalan Pasar IX, Gang Resmi, Tembung, Jumat (23/11/2018) malam.
Faidil menjelaskan, dalam penangkapan itu, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan terpaksa harus menembak bagian lutut sebelah kiri tersangka. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan Ben.
"Saat ditangkap, tersangka berupaya kabur dengan menggunakan becak bermotor yang dibawanya. Sehingga harus diberi tindakan tegas dan terukur, karena saat diberi tembakan peringatan, tersangka tidak menghiraukannya," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).
Faidir menerangkan, warga asal Kecamatan Gading Rejo, Bandar Lampung ini nekat berupaya menghabisi nyawa korban, karena sakit hati istrinya diajak korban mengisap narkoba jenis sabu-sabu.
"Motifnya sendiri karena sakit hati," ujarnya, seraya mengatakan korban yang menderita luka bakar 80% telah meninggal dunia di RS Pirngadi Medan pagi tadi.
Dalam penangkapan itu, Faidil mengaku jika pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 unit martil dan botol plastik bekas minyak bensin. Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek, tersangka akan diganjar dengan Pasal 340 Jo 338 Subs 187 ayat 3 .
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.
Sementara itu, Ben mengakui kekesalannya terhadap pelaku karena mengajari istrinya mengkonsumsi sabu. Ia juga mengatakan, sudah lama mengenal korbannya, dan mereka juga berteman.
"Saya datang ke Medan ini untuk mengurus akta kelahiran anak saya. Saya juga sudah lama berteman dengan si Pai (korban)," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelum kejadian berlangsung, salah seorang saksi mata bernama Marlop E Manik (27) sempat bertemu dengan pelaku di belakang Supermarket Irian di Pasar 9 Tembung yang tengah membawa botol air mineral yang berisikan minyak bensin dan sebuah martil.
Marlop pun, sempat bertanya kepada pelaku untuk keperluan apa membawa kedua barang tersebut. Dimana pertanyaan itu lantas dijawab oleh pelaku untuk mematikan korban, karena telah mengajari istrinya menggunakan narkotika jenis sabu, sembari pergi mencari korban di sekitar Lapangan Reformasi.
Selang beberapa waktu kemudian, Marlop pun mendengar suara jeritan dari arah lapangan tersebut, sehingga bergegas mendatanginya. Sesampainya dilapangan, Marlop melihat korban sudah dalam keadaan tergeletak, dan pelaku menyulut api ke tubuh korban yang sudah disiramkannya bensin.
Usai membakar tubuh korban hidup-hidup, Ben Jonson pun kemudian melarikan diri. Selanjutnya, Marlop pun berupaya menolong, dengan cara menyiramkan air parit yang membakar tubuh korban. Lalu setelah api padam, bersama warga, korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Citra Medika, yang kemudian dirujuk ke RS Pirngadi, Medan.